Kasus Penimbunan Solar Bersubsidi Sudah P21 – MICRO SOLAR ENERGY
Responsive image
Article

Kasus Penimbunan Solar Bersubsidi Sudah P21

kasus-penimbunan-solar-bersubsidi-sudah-p21

https://kalselpos.com/2019/02/kasus-penimbunan-solar-bersubsidi-sudah-p21/

MARABAHAN, kalselpos.com – Sekitar dua bulan tiga buah mobil truk kayu dan satu buah mobil tangki muatan isi 5000 liter solar yang bertulis di mobil tangki tersebut PT Azeba Sugih Energi parkir di halaman Polsek Cerbon Polres Barito Kuala adalah titipan Kejari Batola ke penyidik Polres.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri ( Kejari) Barito Kuala (Batola) Ifhan Lubis SH mengungkap, bahwa tiga buah truk kayu dan satu buah tangki yang bertulis PT Azeba Sugih Energi tersebut ditangkap pada hari Minggu 16 Desember 2018 di gudang PT Azeba Sugih Energi di Jalan Berangas, karena penimbunan minyak Solar bersubsidi.

Penangkapan penimbunan solar subsidi itu langsung di grebek oleh Mabes Polri yang diperbantukan oleh Polres Batola, tepatnya gudang penimbunan solar subsidi itu di wilayah berangas, Kabupaten Batola yang ditemukan sekitar 20.000 liter solar bersubsidi

Baca Juga ==>Tak Kurang 60 Kasus DBD di Tanbu

Disampaikan Kasi Pidum Batola, para pelaku yang sudah di amankan dengan atas nama M.Idris dan kawan- kawan. Sedangkan pelaku ada empat orang, yang terdiri dari Rahmaniansyah, supir mobil bernama untung selaku penjaga gudang, sedangkan Idris sebagai koordinator gudang, sementara pemilik masih Daftar Pencarian Orang (DPO),

“Keempat pelaku sudah P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap,” terangnya saat ditemui kalselpos.com di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola, Senin (25/02/2019).